banner 728x250

Gempar, 48 Nama Mantan Anggota Dewan Prov. Jambi Bakal Terseret Dalam Kasus Cornelis Buston Dkk

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

Kabar-nusantara.com, JAMBI (12/11) – Tiga pimpinan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston, Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, mulai disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi sebagai terdakwa kasus suap ketok palu pengesahaan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sidang perdana ini  dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyeret 48 anggota DPRD periode 2014-2019 yang diduga menerima uang ketok palu pengesahaan RAPBD.

Mereka adalah Zainal Abidin; Effendi Hatta, Muhamadiyah, Supriyono, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi (telah diadili dan diputus dalam perkara terpisah) serta Parlagutan Nasution, Cekman, Tadjudin Hasan, Nasri Umar, Hasani Hamid, Nurhayati, Suliyanti, M. Juber, Pop Riyanto. Kemudian, Tartiniah,  Ismet Kahar, Mayloedin,   Zzinul Arfan, Mesran, Luhut Silaban, Mely Hairiya, Hillalatil Badri, Bustomi Yahya, Muhammad Khairil, Yanti Maria Susaanti, Sofyan Ali, Fahrurrozi, Muntalia, ainuddin, Eka Marlina, Aus Rama, Hasim Ayub, Wiwid Iswhara, Syopian, Mauli, Hasan Ibrahim, Arrahmat Eka Putra, Rudi Wijaya, Supriyanto. 

Nasrullah Hamka, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Kusnindar, Rahima dan Edmon telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yakni berupa uang sejumlah Rp100 juta. Serta penerimaan janji berupa pemerian proyek senilai Rp 50 miliar yang diterima oleh terdakwa I Cornelis Buston, uang sejumlah Rp.400 juta diterima oleh Terdakwa II Chumaidi Zaidi, uang sejumlah Rp.600 juta yang diterima oleh Terdakwa III Abdul Rahman Ismail Syahbandar dan uang sejumlah Rp.11.425.000.000,00  yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014-2019 terkait pengesahan APBD TA 2017.

Serta penerimaan janji oleh para Terdakwa berupa pemberian uang sejumlah kali dua (kaldu) jatah Anggota DPRD yakni masing-masing sejumlah Rp.400.000.000,00 dan uang sejumlah Rp3.400.000.000,00 yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jambi lainnya periode Tahun 2014 -2019 terkait pengesahan APBD TA 2018.

Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut dari Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Provinsi Jambi Periode Tahun 2016 – 2021 bersama-sama dengan Erwan Malik selaku PelaksanaTugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jambi (Sekda Pemda Provinsi Jambi), Arfan selaku Plt Kepala Dinas Pekejaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR), dan.Saipudin selaku Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi (yang masing-masing telah diadili dan diputus secara terpisah) serta Apif  Firmansyah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua, pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(JMS)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *