banner 728x250

Pilkada Balikpapan, Pernyataan Saeful Bahri Tentang Kolom Kosong Kebablasan

banner 120x600
banner 468x60

Kabar-nusantara.com, Balikpapan – Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rahmad-Thohari Agus Wijayanto menyesalkan pernyataan Asisten 1 Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Saiful Bahri, dalam wawancara dengan media online (2/11). Menurutnya pernyataan Asisten 1 tersebut sudah kebablasan dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum terkait ASN Balikpapan diperbolehkan sosialisasi Kolom Kosong.

“Jabatan dia sebagai Asisten 1 Walikota saja sudah termasuk bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang keras ASN berpolitik, ibaratnya untuk like, subscribe dan komentar tentang Paslon dimedsos saja harus dihindari, apalagi membuat kebijakan atau pernyataan tentang proses Pilkada seperti yang disampaikan Saiful Bahri tersebut konskwensinya bisa masuk dugaan pidana pemilu.” Ujarnya.

banner 325x300

“Harus dipahami bahwa Kolom Kosong adalah Paslon yang sah termuat dalam Undang-undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 pasal 54C. Jadi bagaimana itu jika ASN mensosialisasikan Kolom Kosong sama saja mensosialisasikan Paslon,” tambahnya.

Menurutnya Walikota dan Sekkot Balikpapan tidak boleh mendiamkan dan harus menegur Saiful Bahri. Pihaknya berencana akan melaporkan pernyataan Saiful Bahri tersebut ke KASN, Inspektorat dan Bawaslu setelah mendalami masalahnya.

Menurut dia, kalangan ASN rata-rata sudah memahami masalah netralitas apalagi sudah sering dibuat edaran-edaran mulai Mendagri sampai daerah agar ASN sebagai abdi negara yang melayani masyarakat supaya netral.

“Kami lihat di Pilwakot Balikpapan kali ini ada indikasi-indikasi ketidaknetralan. Seperti kemarin sempat heboh Walikota Rizal Efendi bersama kelompok Kokos, sekarang ada lagi seorang Asisten 1 yang notabene ASN juga mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang tidak netral. Jangan sampai dipandang daerah lain bahwa Balikpapan darurat netralitas .” pungkasnya (are)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *