Flotim, NTT (Kabar-nusantara.com) – Hujan deras yang mengguyur NTT beberapa hari terakhir menyebabkan banjir bandang dan longsor. Puluhan orang meninggal dunia tertimbun longsor di Desa Nele Lamadike, Kecamatan Ile Boleng, Kabupaten Flores Timur, dilansir dari antaranews.com, Minggu (4/4) sekira pukul 02.00.
Kepala Desa Nele Lamadike, Pius Pedang Melai mengatakan, “ada 10 orang meninggal dan masih ada puluhan warga yang belum ditemukan,” katanya.
Dia mengatakan, proses pencarian tidak bisa maksimal karena dilakukan secara manual, selain karena hujan masih terus mengguyur wilayah itu.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Flores Timur untuk segera mengirim alat berat ke lokasi kejadian untuk membantu proses pencarian korban.
Sementara itu, Wakil Bupati Flores Timur Agus Payong Boli membenarkan peristiwa bencana tersebut.
BPBD Kabupaten Flores Timur melaporkan banjir bandang terjadi di wilayahnya pada Minggu (4/4/2021), pukul 01.00 waktu setempat.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Flores Timur masih melakukan pendataan di lapangan terkait korban meninggal dunia maupun luka-luka. Petugas di lapangan masih melakukan penanganan darurat pascainsiden yang terjadi pada dini hari tersebut.
Wilayah terdampak banjir bandang ini di dua desa, yaitu Desa Lamanele di Kecamatan Ile Boleng dan Desa Waiburak di Kecamatan Adonara Timur. Wilayah terdampak berada di Kabupaten Flores Timur.
Pantauan BPBD Kabupaten Flores Timur, puluhan rumah warga tertimbun lumpur di Desa Lamanele. Ada juga rumah warga yang hanyut terbawa banjir. Di samping itu, jembatan putus di Desa Waiburak Kecamatan Adonara Timur.
Pihak pemerintah daerah telah melakukan rapat terbatas antara Bupati, TNI, Polri dan instansi terkait. Salah satunya dengan pembentukan posko penanganan darurat.
Kendala di lapangan yang diidentifikasi petugas BPBD yaitu akses satu-satunya adalah penyeberangan laut ke Pulau Adonara. Sedangkan hujan, angin dan gelombang yang tinggi mengakibatkan pelayaran tidak diperbolehkan oleh otoritas setempat. (Jr)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.