Oleh: Richard Bon
KABAR-NUSANTARA.COM, LABUAN BAJO, FLORES, NTT,- Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) akan memberikan bantuan biaya perawatan terhadap bocah 4 tahun, korban gigitan Komodo pada Sabtu, 16 Januari 2021. Hal ini, secara resmi disampaikan oleh bagian Humas BTNK melalui halaman resmi media sosial milik mereka bernama Kantor Balai Taman Nasional Komodo, Sabtu (16/1/2021) malam, pukul 19:27 WITA.
Pada poin kedua dalam release resmi tertulis itu menyebutkan, bahwa Kepala SPTN Wilayah II mewakili Kepala Balai Taman Nasional Komodo mendatangi korban beserta keluarganya di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo. Balai Taman Nasional Komodo juga akan memberikan bantuan khususnya terkait penanggulangan biaya perawatan di Rumah Sakit (RS) tersebut.
Selain itu, BTNK telah berupaya melakukan evakuasi Komodo dimaksud ke Resort Loh Sebita, Pulau Komodo agar menghindari konflik satwa liar dengan manusia berkelanjutan serta mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terjadi lagi di kemudian hari.
BTNK juga akan membuat pagar pengaman di Kampung Komodo untuk meminimalisir potensi interaksi membahayakan dari satwa liar bagi rutinitas harian masyarakat.
Pihak BTNK juga menghimbau agar masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari untuk tetap waspada akan perilaku satwa liar yang tidak bisa diprediksi.
Untuk diketahui, bocah laki-laki bernama Febiyanto (4 tahun) berasal dari Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, diserang dan digigit Komodo hingga pergelangan tangannya terputus dan mengalami luka serius di bagian wajah korban, pada Sabtu (16/1/2021).
Ia diserang dan digigit saat sedang bermain dibawah kolong rumah milik korban. Orangtuanya tidak mengetahui jika ada seekor Komodo di bawah kolong rumahnya.
Usai kejadian tersebut, korban langsung dilarikan ke Pustu setempat, sebelum diantar ke Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo menggunakan kapal cepat untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat berita ini diturunkan, korban masih dirawat intensif di Rumah Sakit Siloam Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.