Maybrat (Kabar-nusantara.com) – Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernad Sagrim menegaskan bahwa wujud dan cita-cita dari sosok pahlawan perempuan Raden Ajeng Kartini atau sering disebut RA Kartini melalui gerakan emansipasi atau penyetaraan derajat bagi kaum wanita dalam memegang peranan penting khusus di Maybrat telah berhasil diterapkan.
Hal itu menurut Sagrim bahwasanya kalau dilihat, kebanyakan jabatan strategis mulai dari tingkat desa, distrik, maupun pimpinan OPD dan jabatan strategis di gereja yang ada di di lingkup pemda Maybrat termasuk jabatan strategis lainnya nyaris didominasi oleh wanita sebagai pucuk pimpinan.
“Jadi kita di Maybrat ini bukan bicara bicara, tapi kita sudah buktikan itu, coba lihat kepala dinas ada perempuan, kepala kampung ada banyak perempuan, kepala distrik, kepala puskesmas semua ini ada perempuan, termasuk wakil ketua klasis juga ada perempuan, jadi cita cita RA Kartini melalui gerakan emansipasi ini bapak terapkan semua di Maybrat,” kata Sagrim, Minggu (25/04).
“Jadi kita sudah buktikan bukan kita baru bicara bicara,” tandasnya.
Bernard Sagrim mengatakan, sesuai landasan pijak emansipasi dan semboyan RA Kartini sesudah gelap terbitlah terang maka sudah layaknya perempuan harus disetarakan dengan laki-laki dalam tiap posisi strategis apapun, karena keduanya telah dianugerahi kemampuan yang sama oleh Tuhan yang Maha Esa.
“Jadi bagaimana terobos kegelapan yang dulunya hanya laki-laki saja jadi ini jadi itu tapi perempuan tidak ada, perempuan dan laki-laki kemampuan manajerialnya sama, hikmah yang dikasih oleh Tuhan sama, jadi sudah kita kasih dorang jadi kepala dinas, kepala Badan, kepala distrik, semua sama,” tegasnya.
“Jadi Itu sambungnya Bapak sudah implementasikan, sekarang yang jadi masalah hanya mereka belum jadi anggota DPR, mudah mudahan nanti maybrat sau ada daftar tunggu kalau ada perempuan lagi ya sudah kita masukan, karena hasil pemilu kemarin kan masih ada daftar tunggu perempuan juga,” tambah Sagrim.
Dengan demikian, Sagrim mengajak kaum Perempuan di Maybrat untuk harus mencitrakan semboyan RA Kartini yakni habis gelap terbitlah terang dalam segala perjuangan kehidupan dengan sungguh-sungguh. (Engel Semunya)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.