Dunia Sudah Gila..! Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil

Saat Pelaku  berada di Ruangan  UPPA Polres Tanah-Karo

Tanah-Karo  (Kabar Nusantara) –  Unit perlindingan perempuan dan anak (UPPA ) Satreskrim Polres Tanah Karo menangkap oknum  pelaku pencabulan terhadap anak  hingga hamil. Pelaku berinisial PT (37) warga Desa Munte berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya, Jumat (27/1/23) 

Pelaku dotangkap oleh Personil Unit PPA yang dipimpin Kanit V Ipda Sri Wahyuni, S.H.  Perbuatan bejat yang dilakukan TP merenggut mahkota putri kandungnya, diketahui sejak bulan Juli 2022  atas laporan dari pihak BPBD Munte bersama P2TPA Kab Karo. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, didampingi Kanit V UPPA Ipda Sri Wahyuni, menjelaskan. 

Atas dasar informasi pada Januari 2023, bahwa ada seorang anak perempuan didapati pingsan di Berastagi dan kuat dugaan bahwa anak perempuan tersebut adalah anak perempuan yang telah dicari selama ini. 

Selanjutnya tim melakukan pencarian  keluarga dari anak perempuan tersebut dan ditemukan data Paman korban Benny Kristanto (32), warga Jalan Mariam Ginting  Kabanjahe.

Setelah petugas menghubungi pamanya pada Juli 2022 dia merasa keberatan dengan perbuatan PT, dan ia telah mengetahui kejadian yang dialami ponakannya itu. 

Maka pamanya menyarankan keluarga untuk melaporkan  ke Polisi, namun keluarga korban memilih untuk merahasiakannya dan menyembunyikan keberadaan korban dari pamannya hingga, ditemukan kembali pada Januari 2023 lalu.

Sementara itu, ibu kandung korban  juga telah pergi melarikan diri karena tidak tahan dengan kelakuan suaminya, yang selalu melakukan pengganiayaan terhadapnya. 

Menerima informasi dari Paman korban  selanjutnya UPPA Satreskrim Polres Tanah Karo bersama dengan P2TP2A Kab Karo menuntun Paman korban untuk membuat Laporan pengaduani. 

Maka atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 20 / I / 2023 / SPKT / POLRES T.KARO / POLDA SUMUT, tanggal 13 Januari 2023, Unit PPA Satreskrim, langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan berhasil meringkus pelaku. 

“Saat ini PT sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam tahap penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo,” ujar Ipda Sri, di Mapolres Tanah Karo.

PT dikenakan melanggar pasal Persetubuan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah 1/3, dikarenakan pelaku adalah ayah kandung,” jelas Ipda Sri.

(Ebenezer Tarigan)

Exit mobile version