Diduga Mutasi Berujung Pemutusan Kerja Sepihak, Karyawan Pertanyakan Kebijakan Perusahaan

Medan, kabar-nusantara.com– Kebijakan mutasi kerja yang diterbitkan oleh manajemen PT Ensem Lestari Jaya menuai sorotan setelah dinilai berpotensi merugikan karyawan. Seorang pekerja yang terdampak kebijakan tersebut mengaku keberatan karena mutasi disertai konsekuensi berat apabila tidak dijalankan, yakni dianggap mengundurkan diri tanpa memperoleh hak pesangon maupun hak lainnya.

Berdasarkan dokumen surat resmi perusahaan tertanggal 7 Februari 2026, manajemen PT Ensem Lestari Jaya menetapkan mutasi kerja terhadap salah satu karyawan yang sebelumnya bertugas sebagai satuan pengamanan (satpam) di lingkungan PKS perusahaan. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa karyawan dimutasikan untuk bekerja di unit PKS PT Ensem Sawita yang berlokasi di Musi Rawas, terhitung mulai 7 Februari 2026.

Namun, poin yang menjadi perhatian adalah adanya klausul yang menyebutkan apabila karyawan tidak bersedia menjalani mutasi, maka akan dianggap mengundurkan diri secara otomatis. Selain itu, karyawan juga disebut tidak berhak mendapatkan pesangon maupun hak lainnya dari perusahaan. Ketentuan tersebut dinilai memberatkan karena keputusan mutasi dilakukan sepihak tanpa ruang negosiasi yang memadai.

Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan mutasi yang disertai ancaman kehilangan hak normatif berpotensi menimbulkan polemik ketenagakerjaan. Dalam praktik hubungan industrial, mutasi kerja memang merupakan hak manajemen, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan aspek kepatutan, kondisi pekerja, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pakar ketenagakerjaan menyebutkan bahwa setiap kebijakan perusahaan yang berdampak pada status kerja karyawan harus mengacu pada prinsip perlindungan tenaga kerja. Terlebih jika kebijakan tersebut berpotensi mengarah pada pemutusan hubungan kerja secara tidak langsung. Jika terbukti melanggar ketentuan, karyawan memiliki hak untuk menempuh jalur mediasi hingga penyelesaian melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT Ensem Lestari Jaya terkait alasan penerapan kebijakan mutasi tersebut maupun tanggapan atas keberatan yang disampaikan karyawan.

Kasus ini menjadi perhatian karena mencerminkan pentingnya transparansi dan komunikasi dua arah dalam pengambilan kebijakan ketenagakerjaan. Para pemerhati buruh menilai, penyelesaian terbaik adalah melalui dialog terbuka antara perusahaan dan pekerja agar tercapai solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

Perkembangan kasus ini masih terus dipantau, termasuk kemungkinan adanya upaya mediasi antara karyawan dan pihak perusahaan guna mencari jalan keluar yang tidak merugikan salah satu pihak.

(Penulis; Azhari Z)

Penulis: Azhari Z Editor: Indra Mawan Surbakti
Exit mobile version