Heboh Penemuan Mayat Bayi di Kota Magelang, Begini Kronologinya

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum memimpin Konferensi Pers ungkap kasus penemuan mayat bayi, Kamis (25/09/2025). (foto: Syakira)

Kota Magelang (Kabar Nusantara) – Sesosok bayi ditemukan pada hari Senin (22/09/2025) pukul 16.30 WIB di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang. Penemuan ini diungkap Polres Magelang Kota Polda Jateng, dan dibeberkan pada Kamis (25/09/2025) melalui Konferensi Pers di Aula Mako Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M.H. saat pemimpin Konferensi Pers menjelaskan kronologi peristiwa yang menghebohkan tersebut. Dijelaskan, pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, Saksi pertama melihat dua orang terduga Pelaku membawa kardus, kain, dan sebilah pisau menuju TPU Kampung Salakan.

“Pada pukul 19.30 WIB, Saksi pertama bersama Saksi kedua kemudian mencari kardus dan kain tersebut dan menemukan keduanya di tebing pinggir sawah dalam kondisi terdapat bercak darah segar dan bau amis,” jelas AKBP Anita.

Selanjutnya, temuan tersebut segera dilaporkan kepada Ketua RT Kampung Salakan. Bersama warga, Ketua RT mengkonfirmasi kepada kedua Pelaku lalu menuju lokasi pemakaman untuk menunjukkan titik kuburan bayi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polsek Magelang Selatan dan ditindaklanjuti oleh Piket Fungsi Polres Magelang Kota bersama Anggota Polsek Magelang Selatan yang mendatangi TKP guna proses lebih lanjut.

“Pelaku dalam kasus ini seorang perempuan berinisial AD, umur 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga. Beralamat di Kampung Salakan, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang,” ungkap Kapolres Anita.

Dari keterangan Pelaku AD, lanjut Kapolres, berawal hari Minggu (21/09/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, Pelaku AD yang baru saja memandikan anak perempuannya (anak pertama, Red) di kamar mandi merasakan perutnya mulas. Ia kembali ke kamar mandi dan tak lama kemudian bayi yang dikandungnya lahir.

“Bayi tersebut kemudian dibersihkan darahnya, dan Pelaku AD berusaha menyusui bayi itu namun tidak keluar air susu, sehingga oleh Pelaku AD bayi tersebut hanya diberi air putih hangat. Kemudian AD menutup bayi di bagian badan hingga muka dengan menggunakan selimut,” lanjutnya.

Sekitar pukul 21.00 WIB di hari yang sama, bayi tersebut diketahui sudah dalam keadaan kaku atau meninggal dunia. Dimungkinkan karena bayi tersebut mengalami susah untuk bernafas karena bagian mulut ataupun hidung tertutup oleh selimut. Pelaku AD kemudian mendatangi rumah Pelaku S (47) untuk memberitahukan bahwa bayinya telah meninggal dan menyuruh Pelaku S menggali tanah guna mengubur bayi tersebut.

Di hari yang sama, pukul 16.30 WIB, Pelaku S pergi ke TPU Kampung Salakan untuk menggali tanah sedalam kurang lebih 30 cm sebagai persiapan penguburan bayi. Tak lama kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Pelaku AD datang dengan membawa kardus berisi mayat bayi perempuan.

“Mayat bayi tersebut kemudian oleh Pelaku AD diserahkan kepada Pelaku S. Setelah kardus dibuka, bayi dibungkus dengan jilbab warna hitam milik AD, selanjutnya diadzani dan dikuburkan. Usai proses itu, S pulang ke rumah, sedangkan AD masih berada di TPU Kampung Salakan,” ujar AKBP Anita.

Kapolres Anita mengatakan, atas laporan peristiwa itu, Polres Magelang Kota telah melakukan upaya cepat dengan berkoordinasi bersama tim medis untuk menangani temuan jenazah bayi di Kampung Salakan. Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh dr. Novita dari Puskesmas Magelang Selatan, diketahui bahwa bayi tersebut diperkirakan telah meninggal lebih dari 24 jam.

Tim medis juga menemukan adanya trauma atau krepitasi pada bagian belakang kepala bayi yang memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. Atas temuan tersebut, Polres Magelang Kota bersama tenaga medis memutuskan agar jenazah dibawa ke RSUD Tidar Magelang guna dilakukan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum dan medis yang berlaku.

Kepada Pelaku AD disangkakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar rupiah.

“Atau Pasal 341 KUHP Seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya pada ketika dilahirkan atau tidak berapa lama sesudah dilahirkan, karena takut ketahuan bahwa ia sudah melahirkan anak, dihukum karena makar mati terhadap anak (kinderdoodslag) dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” jelas Kapolres Anita.

Sementara untuk Pelaku S disangkakan Pasal 181 KUHP. Disebutkan, barang siapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 KUHP dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.

“Perkara ini masih kami tangani dan terus kami dalami untuk melengkapi berkas sebelum tahap pelimpahan ke kejaksaan,” pungkas Kapolres. (Syakira)

Exit mobile version