Muara Enim (Kabar-Nusantara.com) – Pemerintah Desa Keban Agung Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, melaksanakan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2021-2027, Kamis 18/03/21.
Ketua panitia pemilihan anggota BPD Keban Agung M.Harun SPd menjelaskan, pemilihan anggota BPD dilaksanakan serentak ditiap tiap dusun dan diikuti keterwakilan dari setiap dusun.
Setelah melalui tahapan penjaringan calon anggota BPD dimasing masing dusun, berikut jumlah calon anggota BPD dari masing masing dusun.
“Dari Dusun I sebanyak 12 calon, Dusun II lima calon, Dusun III empat calon, Dusun IV delapan calon, Dusun V tiga calon, sementara keterwakilan dari perempuan sebanyak dua calon. Untuk keterwakilan perempuan dengan ketentuan, jika dari 9 pemenang semua laki laki, maka pemenang dengan perolehan suara no 8 dan 9 akan digantikan dengan perempuan dengan suara tertinggi, Sementara hak pilih berdasarkan Kartu Keluarga (Satu KK satu Suara) dari lima dusun yang ada jumlah hak pilih sebanyak 3697 orang,” ujarnya .
Masih menurut Harun, pemilihan BPD ini baru pertama dilakukan secara serentrak. Kuota anggota. BPD desa Keban Agung sebanyak sembilan orang, Tiga orang dari anggota dari Dusun I, dua orang anggota dari Dusun II, satu orang dari dusun III, dua orang anggota dari dusun IV dan satu orang anggota dari dusun V” pungkasnya.
Ditemui disela sela perhitungan suara, Kades Keban Agung Fajrul Bahri, mengatakan siapapun yang terpilih nanti agar selalu Amanah dan bekerja sesuai tupoksinya, “Dan dapat bersinergi dengan pemerintahan desa , dalam membangun desa, ” tutupnya.
Dari hasil perhitungan suara berikut, inilah sembilan nama anggota BPD Desa Keban Agung terpilih.
Dusun I . Titin Sri Wahyuni , Zainal Abidin badirsah, Marsaid, Dusun II Pranolowati, Edi yusron Dusun III Harwanto Dusun IV Riki Pernando, Hiriansyah, Dusun V. Dedi herwandi.
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.