Kades Selomerah Diduga Korupsi Dana Desa Rp 935 Juta untuk Judi Online dan Hiburan

Satreskrim Polresta Magelang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Selomerah, Jumat (29/08/2025). (foto: Syakira)

Magelang (Kabar Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Selomerah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang melalui Kasat Reskrim Kompol La Ode Arwan Syah dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Magelang, Jumat (29/08/2025).

Tersangka berinisial AS (38) diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggelapkan dana desa, menggadaikan aset desa, hingga menjual bantuan ternak sapi dari pemerintah. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp935 juta.

Diterangkan Kompol La Ode Arwan Syah, bahwa kasus ini terungkap setelah dilakukan audit dan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Desa Selomerah pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 935.080.000. Uang itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online, karaoke, hingga nyawer,” terangnya.

Dalam praktiknya, tersangka meminta uang dari bendahara desa yang seharusnya dipakai untuk kegiatan sesuai APBDes. Tak hanya itu, dua sepeda motor dan satu mobil milik Pemerintah Desa Selomerah juga digadaikan untuk mendapatkan uang tunai.

Selain penyalahgunaan dana dan aset, penyidik juga menemukan adanya penyelewengan bantuan 20 ekor sapi yang bersumber dari APBN tahun 2021. Bantuan itu seharusnya dikelola kelompok ternak Setyo Rahayu. Namun, tersangka justru menguasai sendiri, menjual sapi-sapi tersebut, dan menikmati hasilnya secara pribadi.

“Modus yang dilakukan adalah menarik uang desa dari bendahara, menggadaikan aset milik desa, serta menguasai bantuan sapi tanpa melibatkan kelompok penerima. Semua hasil penyalahgunaan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjudian online,” jelas Kompol La Ode.

Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen keuangan desa, laporan pertanggungjawaban APBDes, rekening koran desa, hingga dokumen penyerahan bantuan sapi. Selain itu, AS telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Kompol La Ode menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Polresta Magelang berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi, agar dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat, bukan malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya. (Syakira) 

Exit mobile version