Bengkulu (Kabar-Nusantara.com) – Kanit Reskrim Polres Bengkulu Selatan, berhasil menangkap seorang tersangka begal JH (34), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 bulan, akhirnya berhasil di amankan Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, dikutip dari berandapublik.com, Rabu (28 April 2021).
Namun Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S Ik, melalui Kasat Reskrim, Iptu Gajendra Harbiandri STRK S Ik, MH didampingi Kanit Pidum, Ipda M Bintang Azhar, mengungkapkan, tersangka telah berhasil di tangkap yakni berinisal JH (34) warga Kota Raya Lembak Kecamatan Pajar Bulan, Lahat Provinsi Sumatra Selatan.
Penjelasan Kanik Pidum, Kami lakukan penangkapan (Minggu 25 April 2021) pukul 01:05 wib. JH tersebut sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 9 bulan, setelah bersama temannya melakukan aksi begal terhadap sepasang kekasih inisial R (18) dan DM (18) dikawasan wisata air terjun, di Desa Air Tenang, Kamis (16 Juli tahun 2020) lalu,” ungkap Kanik Pidum.
Namun temannya berinisial To (21) warga Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan sudah kita amankan lebih dulu, saat hendak melarikan diri tidak lama setelah kejadian, sempat ditembak karena mencoba kabur,” jelas Kanit Pidum.
Kanit Pidum, mengatakan modus yang digunakan oleh tersangka dan rekannya dalam menjalankan aksinya yakni dengan cara mencegat sepeda motor korban sembari memukul dan menodongkan pistol kepada korban, setelah berhasil menghentikan korbannya, tersangka dan rekannya langsung mengambil paksa sepeda motor dan juga Ponsel milik kedua korban.
Menurut Keterangan Kanit Pidum, tersangka ini sempat menembak ban motor korban karena kunci motor korban dibuang ke semak-semak, dan berawal penangkapan tersangka JH Sabtu (24 April 2021) sekitar pukul 21:00 wib. Team Totaici Opsnal Polres BS dipimpin Kanit Pidum, Iptu M Bintang Azhar STrk mendapatkan informasi, tersangka JH sedang berada di Rumahnya. Kemudian Team Totaici langsung menuju kota Pagar Alam dan berkoordinasi dengan Anggota Polsek Pagar Alam Selatan,” kata.
Setelah selesai berkoordinasi, sekitar pukul 01.00 wib. Team Totaici bersama anggota dari polsek Pagar Alam selatan langsung melakukan penangkapan. Saat ini tersangka JH telah kami amankan di Mapolres untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Kanit Pidum. (Mag/ Sinema Laia)
sumber:www.berandapublik.com
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.