Meulaboh, kabar-nusantara.com — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi kualitas udara di Kabupaten Aceh Barat akan memburuk dalam dua hari ke depan. Kondisi ini dipengaruhi oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah serta kondisi cuaca yang menyebabkan asap bertahan di permukiman warga.
informasi ini di dapati oleh LANA pada saat menanyakan kepada pihak BMKG terkait Kualitas udara dalam beberapa hari kedepan melalau pesan singkat Whatapp. Sabtu(31/1/2026) pukul, 12.09 wib
Dalam Pesan tersebut Ketua LANA menanyakan terkait kualitas udara saat ini di aceh barat, dalam balasan dari salah satu staf BMKG menyampaikan bahwa, dari prediksi kualitas udara PM2.5 di wilayah aceh barat dalam katagori sedang, hingga tidak Sehat dalam 2 Hari kedepan.
Adapun dalam penjelasannya PM2.5 adalah partikel udara berukuran <2.5 Micro yang sangat berbahaya karena dapat masuk ke Paru-paru dan darah, sehingga dapat menyebabkan, ISPA, Jantung dan Kanker.
Menanggapi peringatan tersebut, Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) mendesak Bupati Aceh Barat agar segera membuka posko kesehatan darurat guna mengantisipasi dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan masyarakat.
Ketua LANA, Teuku Laksamana, menegaskan bahwa peringatan BMKG harus dijadikan dasar bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan terukur, bukan justru menunggu kondisi semakin parah.
“Prediksi BMKG ini sudah menjadi alarm bahaya. Pemerintah daerah wajib hadir melindungi masyarakat. Bupati Aceh Barat harus segera membuka posko kesehatan, terutama di wilayah yang terdampak langsung kabut asap,” tegas Teuku Laksamana.
LANA juga meminta Bupati Aceh Barat untuk membuka posko dan menyiapkan tenaga medis, obat-obatan, masker, serta layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi warga yang terdampak, sebagai langkah pencegahan dini.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika pemerintah daerah lamban, maka yang menjadi korban adalah masyarakat. Negara tidak boleh absen dalam situasi darurat seperti
LANA menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah daerah bertanggung jawab penuh dalam menjamin hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan udara bersih.
