Banyuasin (kabar-nusantara.com) – Bayan Sujana warga Desa Wonodadi Kecamatan Selat Penuguan Kab. Banyuasin, merupakan korban kebrutalan oknum mafia tanah. Tampaknya ia butuh perhatian khusus dari Pemerintah Daerah, karena tanahnya telah bersertifikat hak milik, Rabu 28/9/22.
“Saya mengusahakan tanah itu sudah lama bahkan sudah bersertifikat hak milik dari program prona pada tahun 2017 tiba-tiba ada seseorang bernama Jamalin, memasang patok dilahan saya, dan mengklaim tanah tersebut miliknya,” ujar Sujana.
Selanjutnya Dwi Kristanto selaku juru bicara team LBHKW yang mendapat kuasa dari Bayan Sujana mengatakan saat ini pihaknya masih mengambil langkah mediasi, apabila jalan mediasi saudara Jamalin masih bersikukuh maka akan ditempuh jalur hukum.
“Kami akan melaporkan, bahkan apabila ada warga lain yang merasa tanahnya diklaim oleh Jamalin maka kami siap mendampingi masyarakat,” ungkapnya tegas.
Sementara itu beberapa awak media bersama LBHKW melakukan kros cek ke berapa titik lahan warga yang sudah dipatok oleh Jamalin, dari hasil penelusuran itu ditemukan beberapa tanah tersebut sudah memiliki sertifikat.
Dari temuan tersebut team LBHKW Kab Banyuasin berjanji akan mengawal dari sisi hukum sampai tuntas bersama para jurnalis.
(Kontributor/daryoso).





