Dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi kasi humas dan kanit 4 serta di hadiri pula awak media. Berdasarkan laporan polisi Nomor:LP/B/164/IX/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 22 September 2023.
Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil ungkap kasus penipuan online yang terjadi di Jembrana. Pelaku berinisial JC, (24), Pria, beralamat di Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Tim Opsnal Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JC di Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Madiun.
Berdasarkan hasil interogasi pelaku JC ini sebelumnya sudah pernah dihukum sebanyak dua kali dalam tindak pidana kasus pencurian dan penipuan online. Pelaku JC juga mengaku pernah melakukakan perbuatan yang sama di 12 TKP yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim menjelaskan modus pelaku JC berpura-pura menjadi agen penjual genteng pada aplikasi marketplace Facebook (FB).
“Setelah ada calon pembeli pelaku menghubungi penjual genteng terdekat dan setelah genteng sampai dirumah pembeli, pembeli diminta mentransfer uang ke rekening milik pelaku JC,” ungkapnya.
“Dalam kasus tersebut pelapor melihat iklan jual beli genteng di marketplace FB, kemudian pelapor menanyakan kepada tersangka terkait penjualan genteng dari Massengger, kemudian dilanjutkan di Whatsaap (WA),”jelasnya.
Dari hasil percakapan tersebut pelaku JC mengaku dari UD Mutiara Genteng sehingga pelapor tertarik dan sepakat membeli genteng dengan total harga sebesar Rp 24.000.000. Setelah itu pelapor membayar Rp 23.500.000 sedangkan sisanya Rp 500.000 diberikan untuk supir yang mengangkut genteng tersebut. Kemudian pelaku JC mengirimi bukti transfer palsu kepada pemilik genteng yang asli dengan inisial IKM.
![]() |
Salah satu barang bukti mobil pelaku hasil penipuan jual beli online turut diamankan petugas. |
Pelapor dikirimi foto truck yang sudah ada genteng dan siap menuju rumahnya. Kemudian pelaku JC menyampaikan kepada pelapor untuk membayar setengah apabila genteng tersebut sudah sampai dirumahnya.
“Setelah truck sampai dilokasi, pelapor langsung melakukan pembayaran dengan mentransfer sebanyak dua kali ke nomor rekening milik pelaku JC,” papar Elim.
“Pelaku JC dipersangkakan melanggar pasal 45 A ayat 1 Jo. Pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah,” pungkas Kasat Reskrim Elim. (Anom)