Sulbar (Kabar-nusantaea.com) – Produksi tempurung kelapa di Provinsi Sulbar siap diekspor ke negara Jordania dan Mesir. Tak tangung-tanggung, sebanyak 40 ton siap diekspor.
Hal itu terungkap dalam pertemuan Kepala Karantina Pertanian Mamuju, Agus Daryono dengan Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar di Rujab Gubernur Sulbar, Selasa (16 Maret 2021)
” Tadi kita melakukan pertemuan singkat dengan pihak Balai Pertanian, dan rencana kita akan mengexpor sekitar 30 hingga 40 ton tempurung kelapa dengan tujuan dua negara ke Mesir dan Jordania,” kata Ali Baal Masda.
Ia pun menyampaikan apresiasi dan dukungan yang besar kepada pihak Balai pertanian yang telah melakukan suatu langkah maju dengan memanfaatkan limbah pertanian seperti tempurung kelapa, sehingga memiliki nilai jual di luar negeri , dan hal tersebut mampu menggerakkan perekonomian Sulbar.
Ia pun berharap hal tersebut dapat segera terwujud dengan melakukan ekspor tempurung kelapa perdana ke luar negeri, Jordan-Mesir, dan semoga dilanjut ke negara lainnya sehingga berdampak positif bagi pembangunan Sulbar.
” Jika ini terwujud, akan mampu menggerakkan ekonomi di Sulbar dan juga mengerakkan tenaga kerja di daerah utamanya di pabrik briket sehingga dapat menambah penghasilan untuk masyarakat sekitar, ” kata mantan Bupati Polman itu.
Kepala Karantina Pertanian Mamuju, Agus Daryono mengemukakan, pertemuan tersebut dalam rangka membahas persiapan export briket (tempurung kelapa) dari Sulawesi Barat ke Negara Jordania dan Mesir.
” Briket atau batok kelapa itu adalah limbah tetapi bisa dimanfaatkan dan bisa menjadi nilai tambah, adapun penggunaanya di Mesir untuk penghangat ruangan dan juga sebagai pembakaran untuk makanan,” ujar Agus Daryono.
Agus juga mengemukakan, sejauh ini briket sudah diexpor namun terdapat kendala akibat dampak pandemi Covid-19 dengan melonjaknya harga sewa kontainer hingga 300 persen.
” biaya kontainer naik hampir 300 persen dari biasanya,
satu kontainer 40 Vit sebesar Rp.30 juta menjadi Rp.130 juta, makanya kami dari karantina selalu mendorong terus bagaimana problem yang ada dapat diselesaikan secara bersama-sama dan juga diharapkan ekspor dari briket dapat tercatat di Sulbar sehingga dapat memberikan benefit pembangunan di Provinsi Sulawesi Barat nantinya,” sebut Agus. (Bang salman)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.