Beranda
Uncategorized
Sat Lantas Polres Tanjab Barat berikan Himbauan Pahami Penggunaan Sepeda Listrik
Sat Lantas Polres Tanjab Barat berikan Himbauan Pahami Penggunaan Sepeda Listrik
Syarat Keamanan yang Wajib Dipenuhi
Batas Kecepatan: Kecepatan maksimal hanya 25 km/jam.
Di himbau untuk Orang Tua
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Tanjab barat( kabar Nusantara)– Rapat percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab…
Tanjab barat( kabar Nusantara) – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat terus berkomitmen meningkatkan kecepatan…
Tanjab barat ( kabar Nusantara) – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat M.Ag.,…
Tanjab barat (kabar nusantara)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjab Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam…
Tanjab barat( kabar nusantara)– Komitmen Polres Tanjung Jabung Barat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali…
Tanjab barat( kabar Nusantara)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menorehkan prestasi…