Maybrat (Kabar-nysantara.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maybrat gelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat distrik se-Kabupaten Maybrat. Agenda musrenbang ini harus berpijak pada visi-misi bupati untuk periode 2017-2022 yang berlangsung di aula Vaifmayaf, Rabu (14/4/21).
Adapun tema musrenbang tingkat distrik se- Kabupaten Maybrat di tahun ini, percepatan pemulihan ekonomi, optimalisasi kesehatan, pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan budaya serta keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Maybrat.
Mewakili Bupati, Sekda Maybrat, Jhoni Way, S.Hut,M.Si menjelaskan bahwa musrenbang tahun ini dilakukan untuk merumuskan program-program kerja yang dimulai dari tingkat distrik.
Sekda juga menekankan agar para kepala distrik dan kepala kampung merumuskan program berdasarkan kebutuhan ditengah-tengah warga bukan berdasarkan keinginan.
“Anggaran kita tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp 800 miliar sama seperti ditahun lalu. Untuk itu, kita dalam membuat program harus sesuai kebutuhan dan ketersedian anggaran yang ada,” tegas Sekda Jhoni saat pembukaan musrenbang, kemarin.
Menurutnya, kepala distrik maupun kepala kampung selaku pemerintah ditingkat bawah tidak perlu membuat program yang terlalu banyak. Apalagi program yang hanya membuang-buang anggaran tidak sesuai kebutuhan setempat.
“Jadi kita harus sesuaikan dengan anggaran yang ada. Contoh, Fatigomi yang paling di butuhkan air bersih saja jangan buat yang lain. Kemudian di Aifat Timur jauh jembatan dan lainnya. Karena saya pikir kalau rumah tempat tinggal saya pikir di Maybrat sudah cukup luar biasa”, pungkasnya.
Setelah semua sudah terpenuhi ditingkat bawah, kedepan tinggal pikirkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. “Intinya, mussrenbang tahun ini yang paling penting adalah mungkin ditahun lalu ada kegiatan tidak diakomodir dapat dilihat kembali tahun ini”, tutupnya.
Selain itu kepala Bappeda Kabupaten Maybrat, Fiktor Solosa, mengatakan kita melihat problem secara nasional kalau bicara program berarti berbicara uang. Munculkan program kata Viktor Solosa berarti sesuai tema diatas. “Jadi kebijakan pemerintahan tidak terlepas dari permasalahan yang ada di masyarakat seperti jalan di wilayah Aifat timur, Mare dan lainnya,”sebutnya.
Dia berharap program yang diusulkan tidak juga terlalu banyak tetapi sesuaikan kebutuhan masyarakat. Karena belanja atau pendapatan negara yang sangat menurun secara nasional termasuk di daerah. (Engel Semunya)
Berita Terkait
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran 0,2 Kg Shabu, Dua Pengedar di Batang Asam Diringkus KUALA TUNGKAL – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung (Tanjab) Barat kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua orang pria berinisial SN (39) dan SO (56) berhasil diamankan petugas saat sedang menguasai ratusan gram narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Batang Asam. Kapolres Tanjab Barat melalui Kasat Resnarkoba, AKP Agus A. Purba, SH. MH, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 10 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi pemberantasan ini bermula dari laporan masyarakat pada awal April terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sri Agung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Fajar Kurniawan melakukan observasi dan penyelidikan mendalam selama kurang lebih sepuluh hari. Puncaknya, pada Jumat (10/4), petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah milik pria berinisial RO di Desa Sri Agung RT 02. Di lokasi tersebut, petugas mendapati kedua pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan. ”Kami menemukan narkotika jenis shabu yang disembunyikan di dalam sebuah karung. Selain itu, tepat di depan kedua pelaku, ditemukan alat hisap (bong) yang menguatkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lokasi tersebut,” ujar AKP Agus A. Purba. Barang Bukti yang Diamankan Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, di antaranya: Narkotika jenis shabu dengan berat bruto 208,69 gram (0,2 kg). 1 unit timbangan digital. 2 buah plastik klip besar berisi plastik klip kosong. Alat komunikasi berupa 1 unit HP Samsung (hitam) dan 1 unit HP Redmi (biru). 1 buah bong (alat hisap) dan 4 buah korek api gas. Uang tunai senilai Rp100.000. 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BH 6163 OA. Kedua pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah: SN (39), warga Desa Rawa Medang, Kecamatan Batang Asam. SO (56), warga Desa Sri Agung, Kecamatan Batang Asam. Jeratan Hukum Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman berat. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka juga terancam pasal alternatif yakni Pasal 609 Ayat (2) huruf a dalam regulasi yang sama. Saat ini, SN dan SO beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan untuk memburu jaringan pemasok di atasnya.