Tanjab barat(.kabar Nusantara) -Polres Tanjung Jabung Barat gelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa hari yang lalu mengakibatkan korban meninggal dunia kamis (31/07/2025)”
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Sentral, kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir,kabupaten tanjung Jabung barat pada Minggu lalu.
Korban penikaman diketahui bernama Adra Alias Marhat alias Aat (41), seorang peria yang berporpesi sebagai nelayan yang tingal di Jalan Sentral RT 05 Kelurahan Kampung Nelayan.
“yang mana korban meninggal
dunia saat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit KH Daud Arief Kuala Tungkal.
“Kapolres AKBP Agung Basuki, SIK, MM menyampaikan bahwa tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan hanya berselang waktu 30 menit setelah kejadian. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di dalam salah satu perahu trol nelayan yang tengah berlabuh Dermaga Parit empat, Kelurahan Kampung Nelayan.
“Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian motif pembunuhan ini dipicu oleh ucapan korban yang menyingung pelaku pada saat itu Korban menegur tersangka dengan kata-kata nyabu Dan tak tahu malu,
”perkataan korban tersebut sehingga membuat tersangka seketika itu emosi dan langsung menusuk kan sebilah pisau belati ke dada sebelah kiri bawah korban dengan kondisi berlumuran darah korban pun mencobak berlari sambil memintak pertolongan
Kepada warga yang berada di lokasi pada saat itu
“Korban sebelum menghunuskan napas terahir nya sempat di selamatkan oleh warga dan di larikan kerumah sakit namun daut Arip Kuala Tungkal namun sayang nyawa korban tak dapat tertolong lagi korban meningal dalam perjalan ke RSUD
Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2003. Dalam kasus sebelumnya, ia pernah melukai korban lain dengan senjata tajam dan divonis hukuman penjara selama 10 bulan.
Dari hasil olah TKP di lokasi kejadian, di dapati sejumlah barang bukti berupa Sebilah pisau belati bersarung kayu warna coklat, Satu jaket hoodie biru dan celana jeans yang dikenakan tersangka, Satu kemeja dan kaos yang dikenakan korban.
“Kasus ini menjadi atensi kami karena tersangka adalah residivis dan perbuatannya sangat meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian jika ada potensi konflik yang bisa memicu tindak pidana,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP pidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.(Misdi)
Berita daerah