Tanjab Barat (kabar Nusantara) -Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kapolsek IPDA Andi Ilham Junaidi, SH selama bulan
Agustus 2025 berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sawit dan telah menetapkan 6 Orang Tersangka menjadi Tahanan serta 2 Orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO )dalam Perkara Tindak Pidana “Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat. 31/08/25
Ungkap kasus pencurian sawit tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/11/VIII/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 05 Agustus 2025 dengan Tersangka inisial JM dan RD domisili Kelurahan Tebing Tinggi
Laporan Polisi Nomor : LP/B/12/VIII/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 13 Agustus 2025 dengan Tersangka inisial JK Domisili Desa Purwodadi
Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/VIII/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 13 Agustus 2025 dengan Tersangka inisial EK Domisili Desa Dataran Kempas
Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/VIII/2025/POLSEK TEBING TINGGI/POLRES TANJAB BARAT/POLDA JAMBI, tanggal 27 Agustus 2025 dengan Tersangka inisial AS dan RP Domisili Desa Delima
Kapolsek Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala macam bentuk tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Tebing Tinggi
“Segala macam bentuk tindak pidana maupun informasi agar disampaikan kepada Kapolsek Tebing Tinggi dan akan ditindaklanjuti” Tegas Kapolsek
“Marilah kita bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat” Himbau Kapolsek (Humas polres/misdi )