banner 728x250

Partai Tommy Soeharto Menang di Pengadilan PTUN

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300
Foto, Tommy  bersama Suharto dan Sumaria Daeng Toba

Balikpapan
(Kabar-nusantara.com) –
Tommy Soeharto menang di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan terkait dengan
kepengurusan Partai Berkarya.

Dalam amar putusan, PTUN
Jakarta menyatakan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang menetapkan
kepengurusan Partai Berkarya periode 2020-2025 pimpinan Muchdi Purwoprandjono
atau Muchdi Pr dinyatakan batal dan wajib dicabut.

Putusan nomor:
182/G/2020/PTUN.Jkt
 itu diputus pada Selasa (16/2)
oleh Hakim Ketua Umar Dani, serta Hakim anggota masing-masing Muhamad Ilham dan
Akhdiat Sastrodinata.

Hakim memutuskan menyatakan
batal keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai
Berkarya tanggal 30 Juli 2020.

Kemudian menyatakan batal
keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan
perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya periode
2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.

Selain menyatakan batal, PTUN
Jakarta mewajibkan Menkumham mencabut dua SK tersebut.

“Menghukum Tergugat dan
Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp384.000,”
bunyi putusan.

“Amar lainnya
dikabulkan,” demikian dikutip dari Direktori Putusan PTUN Jakarta, Rabu
(17/2/2021).

Ketua majelis hakim perkara ini
ialah hakim Umar Dani dengan anggota hakim Muhamad Ilham dan Akhdiat
Sastrodinata.

Diketahui dalam kongres Partai
Berkarya, Muchdi PR dan sejumlah pendukungnya mengambil alih kepengurusan
partai dari Tommy Soeharto. 

Setelah itu, Muchdi
mendaftarkan kepengurusan di Kemenkumham dan akhirnya disahkan sebagai
pengurus.

Setelah pengesahan itu, kubu
Tommy Soeharto mengajukan protes dan menyatakan kongres yang digelar Muchdi
tidak sah. Mereka berkukuh kepengurusan di bawah Tommy Soeharto sebagai ketum
adalah yang sah.

Sementara itu Ketua DPW Partai
Berkarya Kalimantan Timur Sumaria Daeng Toba, mengaku senang dan bahagia dengan
keputusan pengadilan tersebut.

“Alhamdulillah kami menang
sehingga marwah Partai Berkarya pimpinan Tommy Soeharto bisa ditegakkan,” kata
Sumaria saat dihubungi baru-baru ini.

Sumaria pun mengaku akan
bergerak cepat untuk melakukan konsolidasi kader Partai Berkarya di Kaltim,
termasuk kader-kader yang sudah menyeberang ke partai lain akan dihapus dari
data kader. Sedangkan bagi anggota legislatif yang telah menyeberang ke partai
lain, maka akan dilakukan disiplin organisasi untuk dilakukan proses pergantian
antar waktu (PAW).

“Semuanya akan kami tertibkan
dan benahi,” tegas Sumaria.  (Are)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *