Bogor, Kabar-Nusantara.com – Praktik penjarahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar Bersubsidi di Kabupaten Bogor kembali menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Alih-alih berhenti setelah diterpa sorotan publik dan pemberitaan investigatif yang viral, jaringan mafia solar justru semakin terang-terangan beroperasi, seolah menantang hukum dan kewibawaan negara.
Di lokasi yang sama seperti pemberitaan sebelumnya, sebuah gudang di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Cileungsi, kembali menjadi pusat aktivitas ilegal. Satu unit truk Fuso berkepala coklat, bak hitam, terpal hijau tua, bernomor polisi seri DN, terpantau keluar-masuk area gudang tanpa hambatan berarti. Fakta ini menegaskan satu hal: penindakan hukum nyaris tak menyentuh jaringan ini.
Cileungsi, Episentrum Mafia BBM Subsidi
Kecamatan Cileungsi kembali menguat sebagai episentrum dugaan operasi mafia BBM subsidi di Jawa Barat. Aktivitas ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran insidental, melainkan kejahatan energi yang terstruktur, sistematis, dan terorganisir, dengan pola distribusi yang berulang dan berkelanjutan meski telah berulang kali diungkap media.
Investigasi lanjutan per Januari 2026 menemukan praktik pelangsiran bio solar subsidi menggunakan kendaraan bertangki modifikasi yang dikenal sebagai mobil “heli”. Armada ini diduga rutin menguras BBM subsidi dari sejumlah SPBU di wilayah Bogor, Gunung Putri, hingga Klapanunggal, memanfaatkan lemahnya pengawasan kuota dan distribusi. Solar subsidi yang seharusnya menjadi penopang ekonomi rakyat kecil justru disulap menjadi komoditas bisnis ilegal bernilai miliaran rupiah.
Gudang Transit dan Modus Kamuflase Korporasi BBM hasil pelangsiran dikonsolidasikan di gudang Jalan Raya Narogong, Desa Cileungsi Kidul, sebelum dialihkan ke jalur distribusi non-subsidi. Di lokasi ini kembali teridentifikasi tangki industri biru-putih bertuliskan PT Srikarya Lintasindo (PT SKL), yang diduga kuat digunakan sebagai modus kamuflase agar BBM subsidi terlihat sebagai BBM industri legal.
Penelusuran tim media mengungkap bahwa secara administratif PT tersebut tercatat atas nama Andre. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Andre justru mengarahkan media untuk menghubungi H. Anwar dan Sopian. Tidak ada bantahan, tidak ada klarifikasi substansial—hanya pengalihan tanggung jawab yang kian menguatkan dugaan penggunaan badan usaha sebagai tameng kejahatan.
Sopian bahkan mengakui bahwa aktivitas gudang melibatkan banyak pihak, namun menegaskan bahwa kendali utama dan sumber dana tetap berada pada satu nama: H. Anwar. Pernyataan ini mematahkan dalih seolah-olah operasi hanya dilakukan oleh sopir atau transportir semata.
Jaringan Rapi, Aktor Lama, Pola Lama
Distribusi BBM ilegal ini diduga berasal dari bio solar subsidi dan minyak ilegal tanpa asal-usul jelas, dikumpulkan dari berbagai titik penimbunan, lalu disalurkan ke gudang-gudang industri. Rantai distribusi gelap ini disebut telah berjalan hampir satu tahun penuh.
Struktur jaringan terbilang rapi Bontot sebagai pengendali lapangan, Iki Dod mengatur operasional dan distribusi,
H. Anwar disebut sebagai pemodal utama sekaligus pemilik sarana penampungan BBM industri.
Nama H. Anwar bukanlah sosok baru. Ia diketahui merupakan residivis kasus BBM ilegal yang pernah diproses hukum di Polres Bogor. Namun kini, ia kembali muncul sebagai aktor sentral, seolah membuktikan bahwa hukuman sebelumnya tak memberi efek jera
Hukum Dipertanyakan, Aparat Disorot
Operasi ilegal ini terus berjalan meski gudang berada di jalur utama dan kendaraan berat keluar-masuk setiap hari. Kondisi ini memunculkan pertanyaan tajam dari publik: Apakah aparat penegak hukum tidak mengetahui, pura-pura tidak tahu, atau justru mengetahui namun membiarkan?
Secara hukum, praktik ini jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta KerjaPasal 55 mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar Dengan struktur peran yang jelas, seluruh aktor—dari lapangan hingga pemodal—dapat dijerat pidana penyertaan.
Penggunaan sarana korporasi juga membuka ruang pidana korporasi, termasuk pencabutan izin, penyitaan aset, dan denda besar jika terbukti digunakan untuk menunjang kejahatan.
Ujian Bagi Negara Kasus ini menjadi ujian serius bagi Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Mabes Polri, BPH Migas, dan Pertamina. Tanpa audit menyeluruh terhadap SPBU dan jalur distribusi, subsidi negara akan terus dijarah mafia energi.
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah perampasan hak rakyat dan sabotase kebijakan energi nasional. Per Januari 2026, publik tidak lagi menunggu retorika. Yang ditunggu adalah tindakan nyata.
Jika hukum kembali tunduk, maka mafia solar akan terus menjadikan subsidi negara sebagai ladang emas, sementara aparat penegak hukum dipertanyakan integritas dan keberpihakannya.
Lembaga Aliansi Indonesia Bersama RJN menegaskan:
“Kami tidak akan tinggal diam.”
Sumber : S.padank
