NTT, Manggarai, kabar-nusantara.com– Tragedi penganiayaan berat yang menimpa Bapak Kosmas Lindeng di Desa Bangka Kenda, Manggarai, kini memasuki bulan keenam tanpa titik terang. Keluarga korban mendesak Polres Manggarai untuk segera bertindak tegas terhadap tiga pelaku yang diduga melakukan pemukulan sadis menggunakan potongan kayu. Pada Hari Kamis 22 January 2026.
Kronologi Lengkap Kejadian Berdarah Insiden bermula pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita. Korban yang baru saja mengikuti acara adat SAE di Kampung Kaweng hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba, ia dipanggil oleh Laus, warga setempat yang dikenal dekat dengan korban. “Tanpa peringatan, Laus langsung memukul pak Kosmas pakai potongan kayu yang ada di sekitar TKP. Lalu dia teriak panggil dua saudaranya untuk ikut beramai-ramai,” ungkap perwakilan keluarga korban saat diwawancarai.
Pemukulan brutal itu membuat Kosmas Lindeng mengalami luka parah di kepala dan tubuh. Ia langsung dilarikan ke RSUD Ruteng dalam kondisi lemas. Dokter mendiagnosis korban mengalami trauma kepala dan memar hebat akibat penganiayaan.
Laporan Polisi Terlambat Ditangani Keesokan paginya, 26 Agustus 2025, keluarga buru-buru membuat laporan ke Polres Manggarai. Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) diterbitkan dengan nomor PTL 0948/SEKS RESKRIM/RES MANGGARAI/2025 atau LP/B/0948/VIII/2025/SPKT/RES MANGGARAI. SP2HP pertama baru diterima pada 2 Oktober 2025—dua bulan setelah laporan.
Sayangnya, hingga Januari 2026, kasus ini masih mandek di tahap penyidikan awal. “Kami sudah bolak-balik ke polisi, tapi jawabannya ‘masih proses’. Pelaku malah seenaknya jalan-jalan di kampung. Korban trauma, takut keluar rumah,” keluh keluarga korban.
Desakan kami ke Kasat Reskrim jangan tinggal diam, keluarga berharap percepatan penanganan perkara sesegera mungkin. Kami meminta:
Penetapan tersangka terhadap Laus dan dua saudaranya.
Penahanan pelaku untuk mencegah pengulangan kejahatan.
SP2HP terbaru dalam 7 hari kerja.
Pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Ruteng.
“Dasar hukumnya jelas di Pasal 108 KUHAP dan Perkap No. 12/2009.
Kami minta polisi profesional, jangan biarkan warga Manggarai takut karena pelaku bebas,” tegas perwakilan keluarga.
Potensi Hukuman Berat Menanti Pelaku Penganiayaan yang menyebabkan luka berat ini dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasus serupa di wilayah NTT sebelumnya berhasil diproses dalam 3 bulan. Hingga berita ini diturunkan, Polres Manggarai belum merespons permintaan konfirmasi.
Publik Manggarai kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum demi terciptanya keadilan dan ketenangan sosial.
Keluarga berharap kasus ini menjadi pelajaran agar budaya kekerasan di tengah acara adat segera diberantas.
(Tim)
