Jembrana (Kabar-Nusantara.com) – Pihak Rutan Kelas IIB Negara menggelar jumpa pers di halaman Rutan Negara, Terkait sebuah postingan media sosial yang mengatasnamakan Info singaraja Bali dengan Huruf s kecil, belakangan terungkap sebagai akun tidak resmi (akun Cloning), Jumat 25/8/23.
Kepala Rutan Kelas IIB Negara Menepis Keras Isu di Medsos, Subagiono “Itu tidak benar”
Yang menuduh Rutan Kelas IIB Negara melakukan hal yang tidak wajar akhirnya ditepis keras oleh Pihak Rutan. Dalam postingan kontroversial tersebut, akun tersebut mengklaim adanya praktik-praktik yang meragukan di Rutan Kelas IIB Negara.
Antara lain pemungutan uang kepada narapidana, izin bagi narapidana untuk memiliki ponsel, penyelundupan barang terlarang ke dalam rutan, dan gangguan kepada warga sekitar akibat karaoke sepanjang malam di dalam rutan.
Namun Kepala Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiono dengan tegas membantah dan menyayangkan tudingan tersebut.
Dalam jumpa persnya Subagiono menegaskan bahwa semua tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat.
Pihak Rutan melakukan pemeriksaan rutin pada setiap kamar tahanan sebanyak 8 kali dalam sebulan, sehingga klaim-klaim tersebut tidak benar,”jelasnya.
“Semua yang dituduhkan itu tidak benar, karena kita selalu memeriksa setiap kamar tahanan rutin 8 kali dalam sebulan untuk mencegah adanya benda-benda yang dilarang berada di rutan, jadi saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya.
Lilik Subagiono juga mengungkapkan jika pihaknya telah mengkonfirmasi langsung kepada akun resmi Info Singaraja Bali yang asli, dan akhirnya mendapatkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa akun tersebut adalah akun fiktif.
“Kami sudah melakukan konfirmasi langsung ke akun Info Singaraja Bali yang asli, dan mereka mengaku jika postingan itu bukan dari mereka jadi nanti kita akam diberikan surat pernyataan bahwa akun tersebut bukanlah akun resmi mereka (Info Singaraja Bali yang asli)” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Rutan
I Wayan Sudarsana mengumumkan bahwa akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Mereka menekankan bahwa akun tersebut telah melakukan fitnah keji pada klienya dengan tanpa adanya bukti yang cukup.
“Kami telah berkoordinasi dengan Pihak Polres Jembrana terkait ini, dan pada hari Senin mendatang kami akan melakukan pelaporan,” tutupnya. (Anom)