CIREBON ( KABAR NUSANTARA ) – 30 November 2025 — Lanal Cirebon berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pakaian olahraga ilegal yang dibawa menggunakan satu unit truk Fuso dari KMP Ferrindo 5 rute Pontianak–Patimban. Penindakan dilakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, berdasarkan informasi intelijen yang akurat.
Operasi penyekatan dan pemeriksaan dilaksanakan di pintu keluar Pelabuhan Patimban, Subang. Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan 41.280 pcs pakaian olahraga tanpa dokumen kepabeanan yang sah, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp6,1 miliar. Perhitungan awal menyebutkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,8 miliar.
Barang-barang tersebut terdiri dari celana olahraga Spacewalk, jogger Reytorrm, jaket olahraga wanita anti-UV, hingga jaket olahraga hijab sport.
Kronologi Penindakan
04.00 WIB – Tim Lanal Cirebon menerima informasi intelijen terkait pergerakan barang ilegal dari KMP Ferrindo 5.
04.30 WIB – Tim melaksanakan penyekatan di pintu keluar Pelabuhan Patimban.
04.45 WIB – Truk Fuso Nopol F 8810 HL diperiksa, ditemukan muatan pakaian tanpa dokumen sah.
06.00 WIB – Kendaraan dan muatan diamankan ke Mako Lanal Cirebon untuk pemeriksaan lanjutan.
Sopir truk berinisial Ks mengaku menerima order pengangkutan dari Gg, pengurus salah satu ekspedisi di Pontianak dengan tujuan Kosambi, Tangerang. Sementara Gg mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur tikus lintas batas, kemudian dimuat di wilayah Sungai Ayak Satu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Pernyataan Danlanal Cirebon
Danlanal Cirebon, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, S.E., M.Tr.Opsla, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan maritim dan menutup ruang gerak penyelundupan di wilayah Jawa Barat.
“Lanal Cirebon tidak memberikan ruang sedikit pun bagi kegiatan ilegal di wilayah kerja kami. Penindakan ini menjadi bukti bahwa TNI AL bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan mengancam stabilitas keamanan maritim,” ujar Danlanal.
Ia juga mengapresiasi sinergi aparat penegak hukum yang terlibat.
“Operasi ini adalah hasil kerja sama yang solid antara Lanal Cirebon, Bea Cukai, KSOP, dan jajaran aparat lainnya. Sinergi seperti ini akan terus kami perkuat untuk menutup jalur distribusi barang ilegal,” tambahnya.
Pernyataan Bea Cukai Jawa Barat
Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat yang diwakili Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Setiawan, turut memberikan keterangan terkait pelanggaran kepabeanan yang ditemukan.
“Barang yang dimuat tidak memiliki dokumen kepabeanan yang sah. Temuan ini mengindikasikan adanya upaya penyelundupan dari luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kami berterima kasih kepada Lanal Cirebon atas sinerginya dalam penindakan ini,” kata Setiawan.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini berpotensi melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana:
Penjara 1 hingga 10 tahun, dan
Denda Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Penanganan Lanjutan
Seluruh barang bukti beserta sopir telah diamankan di Mako Lanal Cirebon. Penanganan lebih lanjut dilakukan melalui koordinasi antara Lanal Cirebon dan Bea Cukai Purwakarta. Penindakan ini kembali menegaskan komitmen TNI AL dan Bea Cukai dalam pemberantasan penyelundupan. Kolaborasi antarinstansi menjadi faktor kunci dalam menjaga keamanan maritim sekaligus melindungi penerimaan negara dari praktik ilegal..
