Polres Nagan Raya Bersama PN Suka Makmue Amankan Pelaksanaan Sita Eksekusi di Desa Ujong Patihah

Nagan Raya(Kabar-Nusantara.com)

Personel Polres Nagan Raya bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue melaksanakan pengamanan dan monitoring pelaksanaan sita eksekusi atas objek sengketa tanah di Desa Ujong Patihah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan sita eksekusi berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.15 WIB, dengan pengamanan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nagan Raya, Kompol Rafi Darmawan, S.E., M.Si., didampingi KBO Sat Intelkam, KBO Sat Samapta, serta personel gabungan dari Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Samapta, Polsek Kuala, dan Si Propam Polres Nagan Raya.

Turut hadir dalam kegiatan ini unsur PN Suka Makmue, BPN Nagan Raya, advokat dari pihak penggugat, perangkat desa, saksi, serta masyarakat setempat.

Rangkaian Kegiatan

 

1. Pembacaan putusan/penetapan PN Meulaboh dan PN Suka Makmue terkait perkara sengketa tanah antara Sdr. A. Rani S. (pemohon eksekusi) melawan Sdr. Abu Kasem dkk (termohon eksekusi).

2. Pengukuran ulang objek sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya.

3. Pemasangan pamflet sita eksekusi pada objek tanah seluas 200 x 50 meter di Desa Alue Ie Mameh, Kecamatan Kuala, sesuai amar putusan pengadilan.

Dalam pembacaan putusan, pihak PN Suka Makmue menyampaikan kepada pihak tergugat maupun masyarakat yang keberatan agar menempuh jalur hukum melalui upaya banding dalam waktu 8 hari setelah keluarnya putusan.

Situasi Kondusif, Polres Pastikan Pengamanan Maksimal

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berjalan aman, tertib, dan terkendali berkat pengamanan ketat dari personel Polres Nagan Raya. Kabag Ops menegaskan bahwa kehadiran Polri dalam pengamanan eksekusi merupakan bentuk dukungan terhadap jalannya proses hukum serta mencegah terjadinya potensi konflik sosial.

“Polres Nagan Raya berkomitmen untuk selalu hadir dalam setiap kegiatan yang membutuhkan pengamanan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan persoalan hukum melalui mekanisme yang sah dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Rafi Darmawan.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Nagan Raya mengajak masyarakat untuk:

Menghormati setiap proses hukum yang sedang berjalan.

Tidak melakukan tindakan provokatif ataupun melawan petugas di lapangan.

Menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang merasa dirugikan.

Dengan langkah preventif, koordinasi intensif, serta penggalangan melalui tokoh masyarakat, Polres Nagan Raya berharap potensi konflik akibat sengketa tanah dapat dihindari, sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Penulis: Indra Mawan Surbakti Editor: Indra Mawan Surbakti
Exit mobile version