DPRD Kuningan Gelar Paripurna Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Kuningan ( Kabar Nusantara) – DPRD  Kabupaten Kuningan menggelar sidang Paripurna untuk  masa jabatan Bupati dan wakil Bupati  di tahun 2018 sampai 2023 .

Bupati Kuningan Acep Purnama  mengatakan bahwa tentang pelaksanaan sidang paripurna  di DPRD  kabupaten Kuningan ,telah mengumumkan pemberhentian jabatan Bupati dan wakil Bupati di masa periode berakhirnya jabatan  itu sudah menjadi keputusan pemerintah .

Dengan seperti ini sudah menjadi ketentuan dan untuk pelaksanaan pun itu juga terjadi sebelum selesai masa periode habis, kata Bupati.25/10)23.

Disaat pelaksanaan sidang Acep Purnama mengatakan juga ,tidak serta Merta  membuat tugas Bupati dan wakil Bupati  selesai. Walau pun sidang paripurna selesai ,,Bupati dan wakil Bupati masih tetap menjalankan aktivitas dan melakukan pelayanan terhadap publik seperti biasa ,katanya .

Secara efektif  untuk masa tugas itu sudah terjadi  sampai  tanggal 4 Desember 2023. Kemudian nanti setelah selesai menjabat sudah menjadi biasa ada prosesi, serah terima jabatan yang di tandai  adalah Bupati meninggalkan rumah dinas di wilayah lingkungan Setda Kuningan. 

Jikalau sudah mutlak berakhir jabatan dan sudah serah terima jabatan nanti, kami akan meninggalkan rumah dinas dan kembali ke rumah pribadi yang berdomisili di Cigugur kata Acep  .

Untuk diketahui masa jabatan Bupati dan wakil Bupati  berakhir pada tanggal 4 Desember 2023.

Maka ini adalah sesuai dengan amanat undang undang yang harus di laksanakan  rapat paripurna sebulan sebelum berhenti, pungkasnya.  (Agus)

Exit mobile version