Kupang (kabar-nusantara.com) – Bensa, mahasiswa hukum Universitas
Muhammadiyah Kupang, membeberkan bahwa di Kupang tampakna, UU No. 6/2018
Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah No. 21/2020 Tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), “semua itu hanya berlaku untuk masyarakat
kecil,” kata Bensa di Kupang, Rabu (21/7/2021)
Dan juga Instruksi Presiden No.6/2020 tentang Peningkatan
Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19, dan INMENDAGRI (Instruksi Mentri Dalam Negeri) No.
15/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sepertinya
hanya berlaku bagi masyarakat kecil saja.
“Kami menduga bahwa baik Undang-Undang RI, Peraturan Pemerintah,
INPRES, maupun INMENDAGRI hanya berlaku untuk ditegakkan kepada masyarakat kecil,
tetapi tidak diberlakukan terhadap Institusi atau Lembaga Pemerintah, dan Lembaga
Legislatif, sehingga kesan kami oknum-oknum yang ada di lembaga tersebut kebal
hukum dan tak perlu menerapkan protocol kesehatan,” katanya.
Diketahui sebelumnya ada kejadian oknum anggota DPRD
Kabupaten Malaka yang viral dengan video dansa dan joget-joget berdurasi pendek
itu aman-aman saja, sehingga video viral
yang menghebohkan di jagat maya (media
sosial) yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD yang berpesta pora
sambil memegang gelas yang diduga minuman keras itu tetap aman.
Menurut Bensa kejadian
itu diduga berlangsung dikantor DPRD Kab. Malaka, “ini adalah bukti konkrit
bahwa aturan PPKM tidak berlaku bagi mereka. Buktinya mereka bisa
bersenang-senang dan tidak ada tindakan dari pihak Gugus Tugas Covid-19, tidak ada tindajan dari Polres, Polda atau pihak manapun,” tandasnya. (As)
