Bantul
(kabar-nusantara.com) – Polisi menangkap IZ alias Unyil (28) yang telah
menghadang dan merusak ambulans pembawa pasien terindikasi Covid-19 saat
melintas di wilayah Jalan Piyungan – Prambanan, Kabupaten Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan pelaku diamankan
petugas Satreskrim pada Selasa (13/7) pukul 19.30 WIB, setelah sebelumnya
dilaporkan melakukan perusakan ambulans pada hari yang sama sekitar pukul 17.45
WIB. Dilansir dari laman www.jpnn,
Kamis (15/7/21)
“Setelah mendapat laporan, kami segera merespons cepat,
sehingga sekitar pukul 19.00 WIB kami bisa identifikasi pelaku. Kemudian kami
amankan pelaku sekitar pukul 19.30 WIB,” kata AKBP Ihsan di Bantul, Rabu
(14/7).
Pelaku IZ alias Unyil merupakan warga Desa Srimartani,
Kecamatan Piyungan, Bantul. Sedangkan pelapor ialah sopir ambulans milik
relawan SAR DIY yang saat itu sedang membawa pasien terindikasi terpapar virus
Corona.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Ihsan, pelaku mengakui
telah melakukan perusakan ambulans dengan cara melempar helm miliknya ke kaca
belakang mobil tersebut. Akibatnya, kaca tersebut pecah. Aksi itu dilakukan IZ
karena kesal dengan sirine ambulans COVID-19 yang diduga pelaku tidak sedang
membawa pasien.
“Tersangka meyakini ambulans tidak sedang membawa
pasien, sehingga sempat terjadi cekcok antara tersangka dan pengemudi
ambulans,” kata Ihsan. Kronologisnya, pada Selasa (13/7) sekitar pukul
17.45 WIB, pelapor mengendarai ambulans bersama saksi membawa pasien melintas
di Jalan Wonosari dari barat ke timur.
Sesampainya di depan Polsek Piyungan, ambulans tersebut
disalip sepeda motor berboncengan dan berjalan zig-zag di depan kendaraan
prioritas itu.
Setelah kedua kendaraan belok ke arah Jalan
Piyungan-Prambanan, pelaku IZ berhenti di tengah jalan. Saat itu, pelapor
mempertanyakan alasan pemotor itu merintangi perjalanan ambulans sehingga
terjadi cekcok dan pengemudi ambulans mendapat ancaman dari pelaku.
Selanjutnya, saat ambulans hendak melanjutkan perjalanan,
tiba-tiba dari arah belakang terdengar suara keras yang diketahui kaca belakang
pecah. Kejadian itu dilaporkan sopir ambulans ke Polres Bantul. Atas
perbuatannya, pelaku IZ akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman
pidana penjara dua tahun delapan bulan.
“Dalam hal ini pelaku melakukan perusakan ambulans yang
sedang melaksanakan tugas operasional kemanusiaan membawa pasien terindikasi
Covid-19, sehingga kami juga akan sangkakan pasal tentang penanggulangan wabah,
agar bisa memberikan efek jera,” pungkas Kombes Ihsan. (antara/jpnn)
