Tangerang (kabar-nusantara.com)
– Polisi mengungkap kasus pembunuhan disertai pembakaran perempuan berinisial
SZ (19) di Desa Suradita, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Adapun jasad SZ
ditemukan dalam kondisi hangus oleh warga setempat pada Jumat (9/7) pagi.
Polisi pun sudah menangkap pelaku yang berjumlah dua orang. Kedua pelaku
tersebut berinsial DS (20) dan US (42). Dilansir dari laman www. jpnn.com,
Kamis (15/7/21)
Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad
SZ, yakni, pada Jumat malam. Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin
menyatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rekonstruksi kasus tersebut. Ada
25 adegan rekonstruksi yang diperankan kedua pelaku.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan
bahwa kedua pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap SZ. Bermula saat
korban dijemput DS di tempat kerjanya pada Kamis (8/7) malam. “(DS)
menjemput (Korban) dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke
TKP. Selanjutnya korban dicekik, dan dibakar bersama-sama oleh kedua orang
pelaku,” kata Iman.
DS ternyata pernah memiliki hubungan spesial dengan korban.
Bahkan, DS pernah melamar korban dengan membawa keluarganya. “Tersangka DS
pernah menjalin hubungan dengan korban dan (pernah) melamar korban,” kata
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.
Angga menjelaskan bahwa motif pelaku membunuh dan membakar
korban adalah karena sakit hati. “Motif sakit hati terhadap korban dan
keluarga korban. Tersangka DS pernah menjalin hubungan dengan korban dan pada
saat melamar korban, tersangka beserta keluarganya ditolak keluarga
korban,” ujar Angga.
Iman menjelaskan bahwa kedua pelaku menjalankan modus
pembunuhan terinspirasi dari kasus kejahatan dalam pemberitaan media massa
maupun film. “Tergali dalam proses penyidikan bahwa yang bersangkutan,
tersangka ini terinspirasi oleh pemberitaan, kemudian film di televisi sehingga
ini juga jadi pembelajaran buat kita,” ujar Iman.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis dan ancamam pidananya
seumur hidup. “Kedua tersangka dikenakan Pasal 340 KUHPidana, kemudian
Pasal 338 KUHPidana, Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dan Pasal 365 KUHPidana dengan
ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan 20 tahun penjara,” ujar Iman.
(mcr1/jpnn)
