Penertiban PETI di Lingkungan Hukum Polsek Singingi Hilir.

Kota baru (kabar-nusantara.com) – Kapolsek Singingi Hilir AKP. H. W. Wahyudi, S.H bersama Kanit Reskrim IPDA Mario Suwito, SH beserta anggota, melakukan penertiban Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI)  yang sudah tidak aktif lagi,  Senin, (25/05/2021).

“Saat melakukan patroli di lapangan polisi menemukan PETI yang sudah tidak beroperasi, maka perlu di lakukan pengerusakan agar  pekerja PETI tidak bisa menggunakan lagi,” kata Kapolsek.

Lebih lanjut dia mengatakan, adapun 3 unit PETI tesebut telah kita rusak, antara lain berlokasi 500 meter di belakang  mesjid Al-Hidayah  Desa Koto baru.

“Dan saya tidak akan memberi toleransi bila masih ada warga yang melakukan penambangan di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir, saya akan tindak tegas karna masalah PETI di Kuansing sudah menjadi perhatian kita semua, karna sangat besar resikonya bagi lingkungan hidup,” tutup Kapolsek.  (opta zalukhu)

Exit mobile version