Tembakau Tingwe Eceran dan Bermerek Dikenai Biaya Cukai

 

Semarang (kabar-nusantara.com) – Tembakau linting
atau dikenal dengan tingwe yang semakin marak di kalangan masyarakat dapat
dikenakan biaya cukai. 
Untuk itu, Bea Cukai Semarang meminta kepada para penjual tembakau tingwe yang dikemas eceran untuk segera mengurus cukai. Dilansir dari laman kompas.com (27/11/2021).

 

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Semarang, Sucipto
mengatakan selera masyarakat terhadap tembakau tingwe memang semakin meningkat. “
Maka tembakau linting kalau dikemas penjualan eceran
dapat dikenakan biaya cukai,” kata Sucipto saat dikonfirmasi, Sabtu
(26/11/2021).

 

Ia menyebut tarif cukai tembakau linting yang dijual
memang jauh lebih rendah daripada rokok dan proses perizinan ke Pemda juga
lebih mudah. 
“Asalkan Pemda mengizinkan, kami akan berikan
nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) agar nanti mereka bisa
memproduksi,” ucap Sucipto.

 

Ia menjelaskan, tembakau linting masuk golongan
tembakau iris (TIS) sehingga jika dijual eceran dikenakan biaya cukai dengan
ketentuan berat maksimal 2.500 gram. TIS yang harganya antara Rp 55 sampai
dengan Rp 180 cukainya Rp 10/gram.

“Untuk harga di atas Rp 180 sampai Rp 275 cukainya Rp
25 Dan untuk yang harganya di atas Rp 275 cukainya Rp 30,” katanya

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Tembakau Tingwe Eceran dan Bermerek Dikenakan Biaya
Cukai”, Klik untuk baca:
https://regional.kompas.com/read/2021/11/27/105207178/tembakau-tingwe-eceran-dan-bermerek-dikenakan-biaya-cukai.



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version